
radarlawangsewu – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online pig butchering berskala internasional. Para pelaku meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar.
Direktur Ressiber Polda Jateng, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka memperoleh keuntungan USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp 41,1 miliar.
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” kata Himawan, dilansir detikJateng, Sabtu (23/5/2026).