
JAKARTA, [02/12/2025] – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang melanjutkan sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 1 Desember 2025, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tiga terdakwa, yaitu AM (Mantan Sekda/Pj. Bupati Cilacap), IZ (Mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan AN (Direktur Utama PT. RSA).
BUMD, termasuk lingkup keuangan Negara
Persidangan hari ini mendengarkan keterangan dari lima saksi, termasuk saksi Ahli Keuangan Perbendaharaan Negara. Saksi Ahli Keuangan Negara Sakran Budi, M.M., yang memberikan keterangan secara daring bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih termasuk dalam lingkup Keuangan Negara.
Ia juga menjelaskan definisi Keuangan Negara dan menyatakan bahwa aset atau keadaan keuangan yang terkait dengan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dapat tunduk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Saksi Ahli juga menyinggung Undang-Undang BUMN yang mengatur tata kelola keuangan BUMN. “Kerugian BUMN bukan kerugian negara jika dikelola dengan baik. Namun, jika ditemukan unsur pidana didalamnya, maka kerugian tersebut dapat termasuk dalam kategori kerugian negara,” jelas Sakran Budi.
Agenda mendengarkan keterangan Saksi Ahli ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 3 Desember 2025, dikarenakan adanya gangguan teknis.
Ungkap Aliran Dana dan Upaya Menghindari PPATK
Dalam pemeriksaan selanjutnya, saksi NP, istri dari mantan Pangdam IV memberikan keterangan yang mengungkap adanya dugaan aliran dana dalam jumlah besar untuk kepentingan kampanye.
NP mengakui bahwa dirinya pernah meminta nomor rekening kepada tiga orang, yaitu AK, EKW, dan W, dengan tujuan menerima transfer uang sebesar Rp 18,5 miliar dari Terdakwa AN (Direktur Utama PT. RSA).
Menurutnya, penggunaan rekening pihak lain ini dilakukan untuk menghindari pendeteksian oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Saksi menyatakan dana tersebut digunakan untuk kampanye pribadi, dan menegaskan suaminya yang merupakan anggota TNI aktif tidak terlibat dalam politik praktis. NP jugai menyebutkan telah menyerahkan total Rp 20 miliar kepada Gus Y, yang terdiri dari Rp 18,5 miliar dari AN dan Rp 1,5 miliar dari dana pribadinya.
Dana tersebut disebut dialokasikan untuk kegiatan bakti sosial, pengobatan, serta mendukung dana kampanye Pemilihan Presiden 2024 untuk mendukung Pasangan Calon 02.
Konfirmasi Penggunaan Rekening
Keterangan Saksi NP tersebut dikuatkan oleh saksi AK(Karyawan Swasta), yang membenarkan telah memberikan nomor rekeningnya atas permintaan Ibu NP. “Benar, saya diminta untuk menggunakan rekening saya guna menerima dan mengirim uang dalam jumlah tersebut dengan tujuan menghindari PPATK. Saya hanya menjalankan perintah Ibu Novita Permatasari dan tidak mengetahui tujuan atau kegunaan akhir dari uang tersebut,” ungkap Arief.
Dua saksi lain, EKW (Ibu Rumah Tangga) dan HSW (Karyawan Swasta), juga memberikan kesaksian. EKW menyatakan sering mendampingi Ibu NP dalam berbagai kegiatan, termasuk membantu pembayaran vendor. Sementara itu, HSW mengakui hanya berperan sebagai kerabat yang dimintai tolong untuk melakukan penarikan tunai (cash out) sebesar Rp 2 miliar dari uang yang dikirimkan, dan mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaan dana tersebut.