
radarlawangsewu – Jepara, Satreskrim Polres Jepara bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) membongkar penimbunan BBM solar bersubsidi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (30/5/2026). Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela menyebut, pelaku pengangsu itu adalah AS (42), warga Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Kasus ini terungkap ketika pelaku beraksi di SPBU 44.594.19 Desa Karangrandu, Kecamatan Pecangaan, Jepara, kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah itu, polisi bersama BPH Migas melakukan penyelidikan dan mendapati kebenaran aksi tersebut. “Pelaku menggunakan satu truk dengan tangki yang sudah dimodifikasi,” ungkap AKP Wildan kepada Media, Minggu (31/5).